Miris! Anak Dirantai di Teras Rumah, Warga Mojo Boyolali Ditetapkan Tersangka

Miris! Anak Dirantai di Teras Rumah, Warga Mojo Boyolali Ditetapkan Tersangka (JatengNOW | MediaJateng.net/Dok)
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Polres Boyolali menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Boyolali pada Senin (14/7/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua korban.
Dalam keterangannya, AKP Joko menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya. Beberapa anak bahkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan, termasuk dirantai di area luar rumah.
“Setelah melalui penyelidikan dan didukung keterangan saksi serta barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, anak-anak berada dalam kondisi memprihatinkan,” ungkap AKP Joko.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua rantai besi, tiga kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm yang diduga digunakan untuk menyiksa para korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Dikutip dari Mediajateng.net, jejaring JatengNOW, peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang mendengar suara tangisan dan aktivitas mencurigakan di rumah SP. Saat perangkat desa bersama warga melakukan pengecekan, ditemukan dua anak dalam kondisi dirantai.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyatakan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya, dan selama ini anak-anak dititipkan kepadanya untuk dididik.
“Motif pelaku disebut sebagai bentuk pengajaran. Namun, tindakan itu jelas merupakan kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas AKBP Rosyid.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga telah memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada para korban untuk proses pemulihan lebih lanjut. (jn02)