MK Sahkan Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025

0

Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU di MK, Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jawa Tengah (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan keputusan akhir terkait sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah untuk segera menggelar pleno penetapan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir, menjelaskan bahwa sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh hakim MK pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, terdapat dua poin utama, yakni mengabulkan penarikan kembali gugatan dan menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ulang.

“Artinya, setelah pembacaan penetapan ini, sengketa di Pilgub Jateng sudah selesai,” kata Moh Harir saat dikonfirmasi wartawan.

Sesuai tahapan pemilu, MK memiliki waktu maksimal dua hari untuk mengeluarkan ketetapan resmi setelah pembacaan keputusan. Dokumen ini nantinya menjadi dasar bagi KPU Jateng untuk menggelar rapat pleno penetapan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pasangan kepala daerah terpilih sebelum melangkah ke tahap pelantikan.

Meskipun demikian, jadwal pelantikan masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Harir menyebutkan bahwa Kemendagri berencana menggelar pelantikan kepala daerah secara nasional dalam dua gelombang, yang dijadwalkan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025.

Terpisah, Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, memastikan pihaknya siap melaksanakan pleno setelah menerima salinan resmi ketetapan dari MK. Jika dokumen tersebut diterima hari ini, pleno penetapan bisa digelar secepatnya pada esok hari.

“Segera kami siapkan penetapan calon terpilih. Jika putusan MK sudah diterima hari ini, maka besok kita bisa langsung gelar pleno,” ungkapnya.

Dalam sidang di MK, Ketua Hakim Suhartoyo membacakan penetapan sengketa Pilgub Jateng yang tertuang dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan menyatakan bahwa permohonan sengketa telah resmi ditarik dan tidak dapat diajukan kembali.

Dengan keputusan ini, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen semakin dekat dengan pelantikan sebagai pemimpin Jawa Tengah yang sah. Semua pihak kini menunggu langkah berikutnya dari KPU Jateng untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *