Modus Baru! Tembakau Biasa Disemprot Cairan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Karanganyar

0
image

Modus Baru! Tembakau Biasa Disemprot Cairan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik meracik tembakau sintetis berbasis cairan narkotika yang dilakukan oleh dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Dilansir dari Kliksolonews jejaring JatengNOW, kedua pelaku adalah, FR (20) dan JAP (21), ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (27/5/2025). Mereka diketahui tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis yang disemprot cairan kimia mengandung zat narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan rumah FR di Desa Ngijo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi irisan daun kering yang mencurigakan. Berdasarkan uji awal, daun tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis.

Dari keterangan FR, penyidik melakukan pengembangan ke rumah JAP di Kelurahan Pandean, Tasikmadu. Di sana, polisi menyita 54 gram tembakau yang telah disemprot cairan kimia khusus untuk menghasilkan efek narkotika.

“Ini merupakan modus baru dalam peredaran narkotika. Mereka tidak membeli barang jadi, tetapi meracik sendiri dengan bahan cair yang dibeli secara daring,” ujar PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi.

Menurutnya, cairan kimia yang digunakan dibeli JAP dari akun Instagram bernama “Celonia” seharga Rp450.000. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau kering untuk dijadikan tembakau sintetis siap pakai.

“Secara fisik tampak seperti tembakau biasa, sehingga cukup menyulitkan pengawasan di lapangan. Tapi efeknya termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk mewaspadai peredaran narkotika yang kini disamarkan melalui bahan-bahan tak mencolok.

“Pencegahan perlu dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, dan pergaulan. Jangan tertipu oleh bentuknya yang tampak biasa, karena efeknya tetap berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Iptu Mulyadi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *