Modus Ritual Kopi Beracun, Dukun Palsu Bunuh Pasutri di Pemalang

Modus Ritual Kopi Beracun, Dukun Palsu Bunuh Pasutri di Pemalang (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Korban bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah ternyata menjadi korban seorang dukun palsu asal Tegal yang merupakan residivis kasus serupa.
Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Pasutri tersebut ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Pemalang pada Minggu (10/8/2025), yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.
Dwi Subagio menjelaskan, tersangka bernama Iskandar (63) warga Tegal, merencanakan aksi keji tersebut dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.
“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terangnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Iskandar adalah residivis kasus pembunuhan dengan modus sama. Ia pernah menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Nusakambangan sejak 2004. Bahkan setelah bebas, tersangka sempat melakukan percobaan pembunuhan lain dengan cara serupa, namun korban berhasil selamat karena curiga dan melawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal di luar nalar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegasnya. (jn02)