Mudahkan Pelanggan Akses Judi Online, Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di wilayah Jawa Tengah. Pada Minggu (3/11/2024), polisi menggerebek jaringan judi online yang beroperasi di tiga warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Penggerebekan ini berhasil mengungkap bahwa Warnet F, Warnet M, dan Warnet G secara ilegal memfasilitasi akses ke situs judi online yang diblokir pemerintah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik dan teknisi warnet, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S. Menurut Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, modus yang digunakan cukup cerdik, yakni dengan memasang perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga pengunjung dapat mengakses situs-situs terlarang dengan mudah, termasuk situs perjudian online.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” jelas Kombes Pol Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (8/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal. Kombes Pol Himawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online yang menyimpang, terutama distribusi konten terlarang seperti judi online.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegas Kombes Himawan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat, terutama pengelola warnet, untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dinilai merusak moral dan masa depan generasi muda.
“Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi merupakan kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di dunia maya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih bagi masyarakat. (jn02)