MUI Semarang Sosialisasikan Hukum dan Tata Cara Kurban, Ingatkan Distribusi Sesuai Syariat

0

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang, KH Muhammad A’mal Lc, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi tentang hukum dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban menjelang Iduladha 1445 Hijriah. Acara ini diadakan di Aula RM Cikal, Gading, Tuntang, pada Rabu (12/6/2024).

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang, KH Muhammad A’mal Lc, mengingatkan para panitia penyembelihan hewan kurban untuk memahami dengan baik aturan dan syariat terkait pengelolaan hewan kurban. Hal ini meliputi hukum dasar tata cara penyembelihan, kondisi fisik hewan kurban yang sah, alat yang digunakan, dan distribusi daging kurban.

“Distribusi daging kurban juga harus sesuai syariat, dengan prioritas utama diberikan kepada fakir miskin. Meskipun orang kaya juga berhak untuk mendapatkan bagiannya,” jelas Gus A’lam, sapaan akrabnya.

Beliau juga menjelaskan kriteria hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Bahkan, hewan kurban dengan cacat pada sebagian telinganya pun dianggap tidak sah. Hewan kurban yang boleh diserahkan adalah sapi, kambing, dan unta, termasuk kerbau, baik jantan maupun betina.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Semarang, KH Fathurrahman Thohir, mengajak kaum muslim yang mampu untuk berkurban.

“Jangan sampai ada ucapan sudah pernah berkurban lalu tidak mau lagi menyerahkan hewan kurban meskipun mampu,” pesannya.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam sambutannya berharap MUI terus mendukung Pemkab Semarang dalam melaksanakan pembangunan.

“Kami siap mendukung aspirasi yang dirumuskan dalam musyawarah kerja demi kebaikan umat,” tegasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *