Mulai 27 November 2023, Tarif Tol Semarang Solo Naik, Ini Rinciannya

Tol Semarang Solo (JatengNOW/dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Perhatian bagi para pengguna jalan tol ruas Semarang – Solo. Mulai tanggal 27 November 2023 pukul 00.00 WUB, diberlakukan penyesuaian tarif baru ruas jalan tol Semarang – Solo atau sebaliknya.
Informasi tarif tol Semarang Solo naik disampaikan melalui Instagram resmi @official_transmargajateng Sabtu 25 November 2023.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol Semarang Solo yang baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023, mulai tanggal 27 November 2023 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Untuk penyesuaian tarif jarak terjauh dari Semarang hingga Solo dengan sistem transaksi tertutup menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp92.000,-, sebelumnya Rp75.000,-
Gol II : Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
Gol III: Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
Gol IV: Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-
Gol V : Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-
Jika dihitung secara keseluruhan tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang – Solo mengalami kenaikan sebesar 23% dari tarif sebelumnya.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi menyebutkan, “Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” ujarnya.
Selanjutnya Prajudi menjelaskan upaya peningkatan kualitas di jalan tol, “PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol diantaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol,” pungkasnya. (jn01)