Ngaku Kostrad dan Serang Polisi, Pria Positif Sabu Diamankan Polres Kendal

Ngaku Kostrad dan Serang Polisi, Pria Positif Sabu Diamankan Polres Kendal (JatengNOW/Dok)
KENDAL, JATENGNOW.COM — Dua anggota Polres Kendal menjadi korban penyerangan oleh seorang pria di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis siang (5/6). Aksi agresif pelaku terjadi di depan Kantor Pemadam Kebakaran Kendal dan sempat menimbulkan kepanikan pengguna jalan. Belakangan, pelaku diketahui positif narkotika jenis metamfetamin dan mengaku sebagai anggota TNI aktif, meski sudah diberhentikan tidak hormat sejak 2018.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dan rombongan melintas usai mengikuti kegiatan panen jagung di wilayah Gemuh. Rombongan mencurigai gerak-gerik sebuah mobil putih berpelat B-1883-VFX yang melaju tidak wajar, bahkan diketahui kaca belakangnya ditutup kawat berduri dan pengemudi tidak memegang kemudi.
Kapolres lantas menginstruksikan anggota untuk menghentikan kendaraan tersebut menggunakan sirene dan pengeras suara. Namun bukannya berhenti, pengemudi justru menabrak mobil dinas polisi, lalu turun dan menyerang dua anggota—Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama.
Pelaku yang diketahui bernama Budi Hartono (52), warga yang mengaku sebagai anggota Kostrad, sempat memukul anggota dan berusaha menarik paksa salah satu dari mereka. Meski mendapat serangan fisik, anggota Polres Kendal tetap bertindak tenang dan profesional tanpa membalas kekerasan. Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolres Kendal.
“Ini adalah ujian kedewasaan aparat dalam menghadapi situasi provokatif. Kami tidak membalas dengan kekerasan,” ungkap Brigadir M. Naharusurur yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, Budi Hartono dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita mobil Kia Picanto tahun 2004 yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, membenarkan bahwa Budi merupakan eks anggota TNI yang diberhentikan tidak hormat pada 2018 karena pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami mendukung penuh langkah hukum oleh Polres Kendal dan tidak akan mengintervensi prosesnya,” ujar Letkol Ely.
Kapolres Kendal menegaskan, insiden ini menjadi cermin pendekatan humanis yang dipegang aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri menjunjung nilai kemanusiaan. Menahan diri dalam kondisi seperti ini bukan hal mudah, tapi anggota kami bisa menunjukkan kedewasaan itu,” kata AKBP Hendry.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait asal narkotika yang digunakan pelaku. Pemeriksaan saksi dan evaluasi kondisi kejiwaan juga tengah dilakukan penyidik. Polisi memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan profesionalisme. (jn02)