Ngamuk Salah Target! Empat Pelaku Pengeroyokan di Jepara Dibekuk Polisi

0
WhatsApp Image 2025-05-22 at 15.47.26_52e357f6

Ngamuk Salah Target! Empat Pelaku Pengeroyokan di Jepara Dibekuk Polisi (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Jepara berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berusia 21 tahun berinisial AFK mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 29 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Jembatan Pasar Apung.

Menurut keterangan resmi Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Dwi Prayitna, aksi kekerasan tersebut dipicu kesalahpahaman dan berujung pada kekerasan yang salah sasaran. Para pelaku diduga emosi karena salah satu rekan mereka ditegur saat buang air kecil di halaman sebuah rumah ibadah.

“Pelaku marah dan memanggil teman-temannya untuk mencari orang yang menegur. Namun mereka justru menyerang korban yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian dan sama sekali tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujar AKP Dwi, Rabu (21/5/2025).

Kronologi kejadian berawal ketika korban, yang tengah berboncengan dengan seorang saksi, melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba sekelompok orang melempari mereka dengan batu. Pengendara motor sempat melarikan diri, sementara korban yang duduk di belakang menjadi sasaran. Ia sempat mencoba kabur, namun terjatuh dan akhirnya dikeroyok secara brutal oleh para pelaku.

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui insiden itu segera datang untuk melerai sambil membawa kayu. Kehadiran warga berhasil menyelamatkan korban dari pengeroyokan lebih lanjut.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial AB (22), RE (18), RF (22), dan A (25). Penangkapan dilakukan setelah warga menemukan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi. Dari kendaraan tersebut, polisi berhasil melacak identitas para tersangka.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pelaku lainnya yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *