Nongkrong Sambil Pesta Miras, Polisi Solo Bekuk 4 Warga di Wilayah Sriwedari

0

Polisi Solo Bekuk 4 Warga di Wilayah Sriwedari Solo (7/12/2023) | (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali membekuk empat warga Solo yang sedang asyik pesta minuman keras (Miras) jenis Ciu di Jalan Noroyono Sriwedari Kecamatan Laweyan kota Surakarta, Rabu malam (06/12/2023)

Empat warga yang diamankan adalah PCP (43) warga Laweyan, AF (42) warga Serengan, AN (45) warga Serengan dan MA (40) warga Laweyan.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan penangkapan keempat pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui call center tim sparta terkait ada sekumpulan warga yang sedang pesta miras di pinggir jalan dan meresahkan warga sekitar.

“Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi didapati sekumpulan orang yang sedang pesta miras. Dan setelah di lakukan penyisiran di temukan Barang bukti miras jenis ciu.” jelas Arfian.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi adalah 1 botol miras jenis Ciu (isi) 1,5 liter dan 2 botol miras jenis Ciu (kosong) 1,5 liter.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Dihubungi terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi mengatakan bahwa Polresta Surakarta akan terus gencar melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Judi, Narkoba, miras, sajam, PSK Jalanan dan Knalpot brong. Tujuannya untuk menjaga situasi di Kota Solo aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat jangan segan untuk melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan Kamtibmas masyarakat bisa menghubungi Call Center tim sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *