Notaris Anik Suryani Kembali Mangkir dari Pemeriksaan MPN, Kasus Dilimpahkan ke MPW Jateng

0
WhatsApp Image 2025-12-16 at 13.38.00_f60e22bc

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anik Suryani SH, MKn kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Pemeriksa Notaris (MPN). Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Jalan RM Said, Manahan, Solo, Selasa (16/12/2025), merupakan pemanggilan untuk kedua kalinya.

Ketidakhadiran Anik Suryani terjadi tanpa keterangan resmi mengenai alasan mangkir dari agenda pemeriksaan. Padahal, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH, MKn, untuk mengklarifikasi persoalan yang dilaporkan oleh pihak klien berinisial AW.

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM menyampaikan bahwa pada hari yang sama MPN juga memanggil AW ke Kantor MPD dengan tujuan mempertemukan kedua belah pihak. Namun rencana tersebut tidak dapat terlaksana lantaran Anik Suryani tidak hadir.

Asri menilai ketidakhadiran Anik Suryani menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan. Ia menyebut tim MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan unsur terkait lainnya bermaksud meminta penjelasan mengenai belum diserahkannya salinan surat kuasa jual kepada kliennya sebagai pembeli tanah.

Menurut Asri, lantaran mangkir untuk kedua kalinya, MPD Notaris akan melimpahkan penanganan perkara ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan karena MPD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan keputusan atau sanksi.

“Selanjutnya akan menjadi kewenangan MPW untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi karena yang bersangkutan tidak bersedia menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” ujar Asri.

Sementara itu, Ketua MPN Dr Esti Tri Darwanti SH, MKn melalui perwakilan di Kantor MPD menyampaikan bahwa pihak MPN tidak memberikan pernyataan pers terkait kasus tersebut. Permintaan konfirmasi kepada Anik Suryani juga belum membuahkan hasil. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Asri Purwanti menjelaskan, persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan kliennya, AW, pada awal 2024. AW membeli sebidang tanah di Sambirejo, Sragen milik Saifulloh Yusuf dan istri dengan nilai sekitar Rp 840 juta. Selain itu, AW juga membeli tanah lain di Candirejo, Klaten milik Pratama Ghazali dan istri senilai sekitar Rp 500 juta.

Seluruh proses jual beli tersebut dilakukan di Kantor PPAT Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, tempat Anik Suryani menjalankan praktik. Meski transaksi telah berlangsung pada Januari dan Februari 2024, hingga kini surat kuasa jual yang seharusnya diterima pembeli belum diserahkan kepada AW.

Yang menjadi sorotan, surat kuasa jual tersebut justru diduga diserahkan kepada pihak penjual tanah di Sambirejo, Sragen. Informasi itu diperoleh AW secara langsung dari Anik Suryani saat ditemui di kantornya, serta diperkuat keterangan yang disampaikan Anik saat dimintai klarifikasi di Kantor MPD.

Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari MPW Notaris Jawa Tengah guna menentukan tindak lanjut atas ketidakhadiran Anik Suryani dalam proses pemeriksaan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *