OB Bank Pelat Merah di Jepara Diciduk Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu

Ilustrasi Penangkapan tersangka narkotika (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang office boy (OB) di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial SG (33), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara karena kedapatan hendak mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.
Kapolres Jepara melalui Kasatnarkoba AKP Achmad Sugeng menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli. Barang bukti sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok yang diselipkan di saku celana sebelah kiri.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami temukan sabu seberat 0,5 gram. Tersangka menyimpannya di dalam bungkus rokok yang ada di saku celana bagian kiri,” jelas AKP Sugeng, Selasa (15/7/2025).
Tersangka SG yang merupakan warga Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, diketahui telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.
“Dia ini rangkap, pemakai iya, pengedar juga iya, dan sekaligus perantara,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Jepara. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menggali informasi mengenai asal usul sabu-sabu yang diedarkan dan jaringan peredaran yang terlibat.
“Identitas calon pembeli belum diketahui karena belum sempat terjadi transaksi. Tapi kami terus telusuri dari mana sabu itu diperoleh dan ke mana saja dia biasa mengedarkannya,” terang Sugeng. (jn02)