OJK Limpahkan Kasus Tindak Pidana Perbankan Rp11,6 Miliar ke Kejari Solo, Dua Tersangka Dikenakan Pasal 49 UU Perbankan
SOLO, JATENGNOW.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menyerahkan perkara tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian total Rp11,6 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada hari Jumat (21/6/2024). Dua orang tersangka, MPK selaku Direktur Kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM Solo) dan YSA selaku Direktur Utama BPR UMKM Solo, turut dilimpahkan.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.
“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp7,9 miliar,” ungkap DB Susanto dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (21/6/2024) siang.
“Namun, dana tersebut dicairkan bukan untuk debitur, melainkan untuk kepentingan empat pengguna lain,” imbuhnya.
Selain itu, kedua tersangka juga didakwa memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur untuk melunasi kredit atas nama orang lain atau kredit sebelumnya, dengan total kerugian mencapai Rp9,2 miliar.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga risiko non-performing loan (NPL) BPR. Di situ dicantumkan kebutuhan debitur, seperti investasi membeli rumah atau modal usaha. Namun, kenyataannya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya,” jelas DB Susanto.
Kejari Solo akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Solo.
Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut, menambahkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan OJK sejak November 2023.
“Kami sudah melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Setelah dinyatakan lengkap, perkara ini dapat kami limpahkan ke Kejari Solo,” ungkap Imam Kabut kepada wartawan.
OJK akan terus berkoordinasi dengan Kejari Solo hingga putusan inkrah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Solo. (jn02)