Oknum Polisi di Jepara Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Akan Jalani Sidang Etik

0
istockphoto-876037340-612x612

Ilustrasi Uang | (JatengNOW/Dok. Istockphoto)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang oknum anggota Polres Jepara berinisial Bripka PB diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Propam Polres Jepara saat ini tengah melakukan pendalaman kasus tersebut dan menjadwalkan sidang etik dalam waktu dekat.

Kasus bermula dari laporan seorang warga bernama CL yang didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan Bripka PB ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan pada 20 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Bripka PB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp216.650.000 serta satu unit iPhone 13 Pro Max.

Proses penyelidikan telah dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah dan telah mencapai tahap gelar perkara. Sementara itu, dari laporan pidana di Grobogan, Bripka PB telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya, ia mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan mediasi penal atau restorative justice.

Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Priyatna (JatengNOW/Dok)

Upaya mediasi berlangsung pada 9 Juni 2025 di Polres Grobogan. Dalam pertemuan tersebut, Bripka PB menandatangani surat pernyataan yang menyepakati pengembalian seluruh kerugian korban. Namun, ketika tenggat waktu realisasi pembayaran pada 9 Juli 2025 tiba, Bripka PB tidak hadir dan tidak memberikan kabar.

Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Priyatna membenarkan bahwa oknum tersebut kini berada di bawah pengawasan Polres Jepara. Ia menyatakan bahwa proses tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Grobogan.

“Untuk tindak pidana ditangani oleh Polres Grobogan, sedangkan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri akan kami proses setelah pidananya selesai,” jelas AKP Dwi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik dalam ranah etik maupun pidana, demi menjaga integritas institusi di mata publik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *