Operasi Patuh Candi 2025 Digelar, Polres Jepara Fokus Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara bersiap menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Jepara, Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna yang juga menjabat Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2025 menyampaikan, bahwa operasi ini bukan hanya sebatas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah edukatif membangun budaya tertib di jalan raya.
“Operasi Patuh ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga membangun kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan berkendara. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan,” jelasnya, Sabtu (13/7/2025).

Menurut AKP Dwi Prayitna, operasi akan difokuskan pada jenis pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, pengemudi tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, pengendara mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.
Polres Jepara akan menempatkan personel di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan padat lalu lintas dan perlintasan jalan utama. Meski dilakukan secara humanis, penindakan akan tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang lain. Kami imbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Polres Jepara berharap Operasi Patuh Candi 2025 dapat menjadi momentum untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Jepara. (Jn02)