Pakai Kartu Pers Abal-abal, “Wartawan Bodrek” Dibekuk Saat Hendak Kabur

0
IMG-20250516-WA0099

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Empat pelaku, tiga pria dan satu perempuan, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di rest area KM 487 Tol Boyolali. Mereka diketahui berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Keempat pelaku masing-masing berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Mereka merupakan bagian dari jaringan yang diduga memiliki 175 anggota aktif yang tersebar di berbagai daerah di Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di lobi Mako Ditreskrimum, Jumat (16/5/2025).

Menurut Dwi Subagio, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2020 dan menyasar korban yang merupakan publik figur atau tokoh masyarakat. Modus yang digunakan adalah memantau aktivitas korban, terutama saat keluar dari hotel bersama pasangan. Para pelaku lalu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarkan aib korban ke media jika tidak memberikan uang tutup mulut.

“Salah satu korban sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta. Dari sinilah penyelidikan kami berkembang,” jelasnya.

Saat ditangkap, para pelaku masih berusaha mengelabui petugas dengan kembali mengaku sebagai jurnalis dari media ternama. Namun setelah diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan identitas resmi, melainkan hanya memiliki kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Polisi juga menemukan kalung lencana bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia”.

“Setelah dicek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers, media-media tersebut tidak terdaftar secara resmi,” tegas Dwi Subagio.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu pers palsu, handphone, kartu ATM, serta mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas premanisme di wilayah Jawa Tengah.

“Masyarakat harus waspada. Jika ada pihak yang mengaku wartawan tapi justru mengintimidasi atau memeras, segera laporkan ke kepolisian,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *