Pakai Metode Baru, Polda Jateng Musanahkan 31,75 Kg Sabu dengan Larutan Asam Sulfat
SEMARANG, JATENGNOW.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 kilogram (kg) sabu dan 2.425 butir ekstasi dalam sebuah acara yang digelar di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih, Kota Semarang, pada Rabu (23/10/2024). Kegiatan ini melibatkan tiga kasus berbeda dan melibatkan total empat tersangka.
Dalam pemusnahan kali ini, Ditresnarkoba menerapkan teknik baru yang lebih efektif dan efisien. Metode ini memadukan larutan asam sulfat dengan air, yang dinilai lebih cepat dan aman dibandingkan dengan metode pemusnahan sebelumnya. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa metode baru ini merupakan hasil dari evaluasi pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pada pemusnahan sebelumnya, kami menggunakan alat insenerator milik BNNP. Proses pemusnahan barang bukti yang mencapai 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu dari pagi hingga malam. Namun, setelah berkonsultasi dengan rekan dari Polda Jabar, kami mencoba metode pemusnahan menggunakan asam sulfat, dan terbukti lebih aman serta menghemat waktu,” ujar Anwar.
Proses pemusnahan dengan metode baru ini berlangsung hanya dalam waktu sekitar setengah jam. Barang bukti sabu dicampur dengan larutan asam sulfat dan air dalam tiga tong plastik berwarna biru. Larutan tersebut diaduk hingga berwarna putih bening dan kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum dilakukan disposal.
“Labfor memastikan hasil pemusnahan berubah menjadi zat non-narkotika sebelum kami lakukan disposal,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18,7 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi yang diamankan dari tersangka MNA dan IS, yang ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara, pada Rabu (21/8/2024). Selain itu, 12 kg sabu dari tersangka VS yang ditangkap di Banyumanik pada 14 September 2024, dan 1 kg sabu dari tersangka WT yang ditangkap di Boyolali pada 20 September 2024 juga turut dimusnahkan.
Kombes Anwar menekankan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki asal-usul barang bukti tersebut. Dia menjelaskan bahwa 18 kg sabu berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama, yang dibungkus dalam kemasan teh China berwarna emas dan hijau, sementara 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan berbeda.
“Kami akan terus mengupayakan identifikasi pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” tutupnya. (jn02)