Pakar Hukum Imbau Publik Tetap Tenang Sikapi Putusan MK 114, Sebut Perlu Penataan Ulang Tata Kelola Antar-Lembaga

0
WhatsApp Image 2025-11-19 at 22.12.03_50cb1a5d

Dosen pakar hukum tata negara, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 terus menjadi perbincangan publik. Putusan yang menyangkut kewenangan kepolisian dalam penugasan di luar institusi Polri ini dinilai memerlukan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

Dosen pakar hukum tata negara, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat memicu kegaduhan. Menurutnya, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun implementasinya tetap membutuhkan aturan teknis dari pemerintah.

“Terlepas dari polemiknya, putusan ini tetap berlaku. Meski demikian, ada hal yang secara substansial perlu dikaji kembali,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Dr. Junaidi menyoroti penempatan makna normatif pada bagian penjelasan undang-undang. Ia menjelaskan bahwa norma hukum selayaknya ditempatkan pada batang tubuh, bukan pada bagian penjelasan. Ketika istilah seperti ‘penugasan’ dihapus pada ruang yang tidak mengikat, maka konsekuensi tafsirnya menjadi luas dan berpotensi menimbulkan salah pengertian.

“Tidak bisa serta merta terjadi penarikan-penarikan. Dalam putusan MK itu pun tidak ada perintah kapan waktu penarikan ataupun bagaimana mekanismenya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pemerintah memerlukan waktu untuk menyiapkan regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan agar tidak menimbulkan kekacauan tata kelola. Karena itu, masyarakat diminta tetap menjaga suasana kondusif serta menghindari spekulasi berlebihan.

Lebih jauh, Junaidi melihat putusan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola antar-lembaga negara, khususnya terkait mekanisme penugasan personel dari satu lembaga ke lembaga lain. Kompetensi harus menjadi indikator utama dalam pengisian jabatan.

“Saya melihat kompetensi yang dimiliki anggota Polri saat ini cukup mumpuni untuk ditempatkan di beberapa lembaga di luar institusi Polri. Beberapa posisi memang membutuhkan keahlian yang mereka miliki,” terangnya.

Ia mencontohkan penanganan narkotika yang selama ini banyak diisi personel polisi karena sesuai dengan tuntutan bidang tersebut.

Dr. Junaidi berharap pemerintah segera menyusun aturan teknis yang jelas, sehingga tata kelola jabatan publik dapat berjalan profesional dan sesuai kebutuhan.

“Semoga putusan MK ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus kebutuhan negara dalam pengisian jabatan publik yang membutuhkan kompetensi khusus dari lembaga-lembaga yang kredibel,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *