Paman Setubuhi Keponakan Hingga Hamil di Solo, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal

0

Kuasa hukum Korban Rudapaksa di Solo, Umar J (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kuasa hukum keluarga korban kasus pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur di Pasarkliwon, Solo, menuntut hukuman berat bagi pelaku Y (42), yang merupakan paman korban. Pelaku diduga melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan korban hamil. Kuasa hukum Umar J Harahap, yang mewakili keluarga korban, menyampaikan bahwa dampak dari kejadian ini sangat berat bagi korban, dan hukuman yang berat harus diberikan agar menimbulkan efek jera.

“Kasus ini sangat serius karena dampaknya luar biasa bagi korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi calon pelaku lain,” ujar Umar saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Umar menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan hukum dari keluarga korban pada Agustus 2024. Mereka telah mendampingi keluarga dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian dan pengumpulan bukti. Selain fokus pada proses hukum, mereka juga bekerja sama dengan UPT Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (PTPAS) Solo untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Awalnya fokus kami adalah memastikan pelaku ditangkap dan diadili. Kini, kami juga berkoordinasi untuk membantu pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma berat,” tambah Umar.

Korban yang sebelumnya dikenal sebagai anak periang kini menjadi tertutup dan mengalami perubahan sikap setelah kejadian tersebut. Umar menjelaskan bahwa kondisi keluarga korban juga sangat rentan karena orang tua korban bekerja serabutan dan ibu korban dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

Selain itu, Umar mengajak masyarakat untuk mendukung pemulihan korban dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa proses pelaporan ke pihak berwajib tidak dikenakan biaya, dan kantornya siap membantu tanpa pungutan apapun.

“Laporan kepada polisi tidak dipungut biaya, dan kami juga siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi korban kekerasan seperti ini. Jangan pernah takut untuk melaporkan,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *