Patungan Beli Sabu Online, Dua Pemuda di Purbalingga Dicokok Polisi
PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor.
Menurut keterangan dari Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, kedua tersangka yang diamankan adalah T (20) dan A (26), keduanya merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Dua tersangka ini menggunakan dana bersama untuk membeli sabu secara daring kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu ini digunakan bersama-sama,” jelas Wakapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Rabu (28/2/2024).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga saat melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan Purbalingga Lor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial T dan menemukan bungkusan bekas tisu basah di saku celananya. Saat bungkusan tersebut dibuka, ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Setelah T diamankan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka lainnya, A, yang merupakan teman dari T dan turut berpartisipasi dalam pembelian sabu secara daring.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali sebelum berhasil diamankan pada pembelian kelima,” ungkap Wakapolres.
Kedua pelaku mengaku membeli sabu secara daring melalui aplikasi Facebook dari penjual yang tidak dikenal. Mereka menemukan penawaran sabu di Facebook dengan keterangan “Met Tersedia” dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk transaksi selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun dan denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 Miliar.