PCNU Jepara Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Dinilai Ancam Eksistensi Madin dan TPQ

0
WhatsApp Image 2025-08-13 at 12.04.42_7e4db0c0

PCNU Jepara Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Dinilai Ancam Eksistensi Madin (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara secara resmi menolak wacana penerapan kebijakan sekolah lima hari. PCNU Jepara berpendapat, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengikis eksistensi madrasah diniyyah (madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter anak.

Pernyataan sikap resmi ini disampaikan jajaran PCNU Jepara saat bertemu dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara pada Selasa (12/8/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Syuriyah, Tanfidziyah, Pergunu, LP Ma’arif, RMI, dan Muslimat, yang diterima oleh Ketua Komisi C, Nur Hidayat.

Aspirasi penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi Nomor: 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025. Wakil Syuriyah PCNU Jepara, Prof. Mustaqim, menjelaskan bahwa penolakan ini berlandaskan pada aturan yang diamanatkan undang-undang. Menurutnya, penerapan sekolah lima hari akan berdampak besar pada 683.996 TPQ yang ada di Jepara, serta mengancam puluhan ribu santri dan guru madin-TPQ.

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyatakan penerapan kebijakan sekolah lima hari untuk jenjang SD-SMP diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan menolak wacana kebijakan itu,” ujar Prof. Mustaqim.

Ia menambahkan, madrasah diniyyah dan pondok pesantren di Jepara memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kebijakan sekolah lima hari dinilai tidak tepat diterapkan di Kabupaten Jepara yang memiliki kultur religius kuat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menyatakan setuju dengan pandangan PCNU. Ia berpendapat bahwa sistem fullday school tidak sesuai dengan kultur Jepara.

“Kebijakan sekolah lima hari tidak tepat diterapkan di Jepara,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *