Pedagang Beras SPHP Dilarang Jual Melebihi HET, Ada Sanksi Tegas
PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Pedagang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Purbalingga dan Pekalongan dilarang menjual beras tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp10.900 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin, menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan ini akan mendapatkan teguran dan bahkan pencabutan izin sebagai pengecer beras SPHP.
“Kalau ketahuan akan kita tegur, dan kalau masih menjual di atas HET lagi, akan kita cabut. Pada periode berikutnya, dia tidak lagi pengecer beras SPHP ini,” tegas Johan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menambahkan bahwa Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan pedagang mematuhi aturan HET.
“Ketika ada pedagang-pedagang yang menjual di atas HET, akan mendapatkan peringatan hingga sanksi dari Pemda Kabupaten Purbalingga,” tegas bupati.
Di Pekalongan, Perum Bulog Cabang Tegal juga menerapkan aturan yang sama. Pimpinan Cabang Perum Bulog Cabang Tegal, Anna Marianofa, mengatakan bahwa pihaknya akan memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menjual beras SPHP di atas HET.
“Kami juga mengedukasi kepada mereka agar menjual maksimal pada ketentuan HET. Untuk mereka yang masih membandel, terpaksa kami akan menghentikan kerja sama dan tidak men-dropping stok SPHP ini,” ucapnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga beras. Pemerintah terus berupaya untuk menstabilkan harga pangan dan memastikan ketersediaannya di pasaran. (jn02)