Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Jepara Tewas Usai Minum Racun, Polisi Tutup Kasus

0
WhatsApp Image 2026-04-07 at 11.41.33

Kasat Reskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kasus kekerasan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial S (55) dan ibunya M (87) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, memasuki babak akhir setelah pelaku utama dilaporkan meninggal dunia.

Tersangka berinisial W (64), yang nekat membakar mantan istri dan mertuanya saat tertidur, meninggal pada Senin (6/4/2026) usai sempat menenggak racun setelah melakukan aksinya.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengonsumsi obat potas beberapa saat setelah kejadian pembakaran pada Jumat (3/4) dini hari.

Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.00 WIB.

“Untuk update tadi pagi, kami mendapatkan kabar duka bahwa tersangka meninggal dunia akibat gagal jantung. Beberapa hari terakhir kondisinya tidak stabil setelah meminum potas yang menyebabkan luka pada tenggorokan dan berdampak pada gagal ginjal,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik belum sempat meminta keterangan dari pelaku karena yang bersangkutan langsung mencoba bunuh diri usai kejadian dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Dengan meninggalnya tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Karena tersangka meninggal dunia, maka secara otomatis penyelidikan kasus ini kami hentikan,” tegasnya.

Diketahui, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan membawa bensin, kemudian menyiramkan ke tubuh kedua korban yang sedang tidur sebelum membakarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban M meninggal dunia sehari setelah peristiwa karena luka bakar parah. Sementara S masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan luka bakar mencapai hampir 90 persen.

Pihak kepolisian memastikan penanganan korban yang selamat masih terus dilakukan, sembari menutup proses hukum karena pelaku telah meninggal dunia. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *