Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas.
Pelaku pencurian berinisial DS (32), warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sedangkan penadahnya berinisial YA (31), warga Sokaraja Kidul Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.
Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (29/11/23) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas Kab.Banyumas yang dalam kondisi mati.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai Rp 19.680.000.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan bahwa modus operandi pelaku pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
“Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp 2.500.000 per battery dan mendapatkan uang Rp 10.000.000”, jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain diantaranya tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kec. Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kec Cilongok.
“Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim. (jn02)