Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Patikraja Banyumas Ditangkap

0
WhatsApp-Image-2024-02-20-at-19.15.13_5b716257

Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Patikraja Banyumas Ditangkap (JatengNOW/Dok)

BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (18/2/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum minuman keras di sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian, korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, datang dan menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gubuk tersebut terkait permasalahan lama dengan kakak korban.

Pertanyaan tersebut memicu cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk. Pelaku kemudian melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur dan melarikan diri.

“Pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi. Pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikraja, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara pada hari Minggu malam (18/2/24).

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan sajam dan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam menangani kasus penganiayaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *