Pelunasan Bipih Haji 1445 H/2024 M Tembus 4.438 Jemaah

0
1701254777

Ilustrasi Haji di Kabah (JatengNOW/Dok. Kemenag)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sebanyak 4.438 jemaah haji Indonesia telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M per 15 Januari 2024.

Jumlah ini meningkat dibandingkan hari sebelumnya, di mana sebanyak 2.596 jemaah telah melunasi Bipih.

“Sampai hari ini, Kamis (16/1/2024), ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Bipih,” terang Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Anna menyebut, tren pelunasan Bipih terus meningkat setiap harinya. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” sebut Anna.

Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  • Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
  • Jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” tandasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya:

  • Penerbangan haji
  • Akomodasi Makkah
  • Sebagian biaya akomodasi Madinah
  • Biaya hidup (living cost)
  • Visa

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *