Pemalsuan STNK dan Penadahan Kendaraan, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

0
WhatsApp Image 2025-04-28 at 13.11.36_f61a0bcc

Pemalsuan STNK dan Penadahan Kendaraan, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar kejahatan bermotor, yakni pemalsuan surat kendaraan dan penadahan sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tiga tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025) pagi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pemalsuan surat kendaraan bermotor di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) ditangkap setelah diketahui membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah kendaraan diparkirkan di mall di Pekalongan, pelaku mengambil kembali mobil tersebut dengan kunci cadangan dan mengganti plat nomor menggunakan identitas asli,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Dijelaskan pula, KP berperan sebagai pemilik kendaraan dan penggagas kejahatan, sedangkan A bertugas membuat STNK palsu. Aksi serupa telah dilakukan sejak 2023, dengan setidaknya lima kendaraan terlibat.

“Secara materiil, STNK memang berasal dari dokumen asli kendaraan lain yang kemudian dipalsukan datanya menggunakan komputer,” jelas Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. DG ditangkap karena menyimpan 38 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Pelaku membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan dan oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan tersebut kemudian dibongkar dan suku cadangnya dijual secara ilegal,” terang Dirreskrimum.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector leasing. Dirreskrimum menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan leasing Adira Finance dan FIF, yakni Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan, mengapresiasi Polda Jateng atas pengungkapan kasus ini. Mereka menyampaikan terima kasih atas pengembalian aset perusahaan berupa sepeda motor.

Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 481 jo 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Ia menekankan pentingnya memastikan keaslian dokumen kendaraan.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan surat kendaraan lengkap dan asli. Jika menemukan kendaraan tanpa surat resmi, segera laporkan kepada kepolisian. Menggunakan kendaraan tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Artanto.

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *