Pembantu di Wonogiri Dibekuk Polisi, Gondol Perhiasan Majikan Senilai Puluhan Juta
WONOGIRI, JATENGNOW.COM – Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang pembantu rumah tangga berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang diduga mencuri perhiasan milik majikannya di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di Magelang pada Selasa (1/10/2024) sore.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa Y dituduh mencuri barang berharga milik majikannya, Suyati (72), dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 45 juta.
“Kami berhasil menangkap Y di Magelang setelah menerima laporan dari korban,” ujar Anom pada Rabu (2/10/2024).
Pencurian ini terjadi pada Selasa pagi, saat korban menyadari bahwa perhiasannya, yang disimpan di dalam lemari, hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain lima cincin emas, dua gelang emas, dan satu liontin. Setelah mengetahui barang berharganya hilang, Suyati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selogiri.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi Y sebagai pelaku. Saat kejadian, Y berpamitan pulang kampung,” ungkap Anom.
Selain Y, polisi juga menangkap SW (33), kekasih tersangka, yang diduga membantu dalam pelarian dan menjual hasil curian. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14,3 juta dari hasil penjualan perhiasan, dua lembar fotokopi surat perhiasan, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam pelarian, turut diamankan.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Wonogiri dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (jn02)