Pembunuh Berantai di Wonogiri Ditangkap, Motif Utang Piutang

0

Konfrensi Pers Polres Wonogiri (9/12/2023) (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

Wonogiri, JATENGNOW.COM – Polres Wonogiri mengungkap kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Pelaku adalah SM alias Raja Tega (35), warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah memiliki permasalahan dengan korban S (47), warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Pelaku diduga membunuh korban karena kesal terus-menerus ditagih utang,” kata Kapolres, Sabtu (9/12/2023).

Kapolres menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan potas (potassium sianida) ke dalam minuman korban. Setelah korban tewas, pelaku menguburkan jasadnya di sebuah ladang di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

“Dari pengakuan pelaku, korban S dibunuh pada 27 April 2022. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban AS (47), warga Klaten, pada 24 November 2021,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, jasad korban AS ditemukan di sebuah gubug di Desa Semagar. Jasad korban dikubur oleh pelaku di bawah kasur di kamarnya.

“Pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *