Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, Pelaku Punya Hubungan Asmara Terlarang dengan Korban
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Pelaku tindak pembunuhan terhadap bos tembaga Boyolali, Bayu Handono (36), telah dirilis di Polres Boyolali pada Selasa (7/5/2024). Pelaku yang bernama Irwan alias Ibra bin Supatno (27) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena ingin menguasai harta miliknya dan perbuatan tersebut sudah direncanakan.
Menurut Luthfi, selain motif finansial, antara pelaku dan korban juga terlibat dalam hubungan asmara sesama jenis. Pelaku berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan dalam hubungan tersebut.
“Dia (pelaku) berusaha untuk menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara laki-laki sesama jenis. Di mana pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan,” ungkap Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali.
Pelaku dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di rumah korban, dengan pelaku diberi upah sebesar Rp 200.000 setiap kali hubungan tersebut terjadi. Namun, pada kali keempat, pelaku meminta upah Rp 500.000 yang tidak dituruti oleh korban.
“Tiga kali dia melakukan hubungan badan dengan upah sekitar Rp 200.000. Untuk yang keempat kalinya minta Rp 500.000,” jelas Luthfi.
Setelah permintaannya ditolak, pelaku nekat membunuh korban dengan menggunakan celurit dan palu. Korban dibacok lima kali dan dipukul palu di kepalanya sebanyak 10 kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor, Iphone 12 Pro, jam tangan, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol bagi kami untuk diungkap,” tegas Luthfi. (jn02)