Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi

KLHK Tindaklanjuti Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Pertimbangkan Langkah Hukum (JatengNOW | Voiceofnusantara /Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan pelanggaran atas tata kelola wilayah pulau kecil.
Dilansir dari Voiceofnusantara jejaring JatengNOW, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak berlaku untuk PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, karena dinilai masih menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan lingkungan.
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, PT GAG Nikel telah memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi. Secara geografis, lokasi tambang PT GAG justru lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas hasil verifikasi lapangan dan pelanggaran signifikan di lapangan.
“Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan,” kata Bahlil.
Meskipun tetap beroperasi, PT GAG Nikel akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bahlil menyebut perusahaan ini merupakan bagian dari aset negara dan wajib menjaga komitmen lingkungan sesuai arahan Presiden.
“Sampai dengan sekarang, kami berpendapat (PT GAG Nikel) tetap akan bisa berjalan, dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat guna mendukung proses verifikasi yang objektif. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan. (jn02)