Pemerintah Kabupaten Rembang Sukses Tekan Angka Dispensasi Nikah di 2024

0
image-24

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari (JatengNOW/Miftah)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Rembang mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Rembang, tercatat sebanyak 177 kasus dispensasi nikah sepanjang 2024, menurun dari 219 kasus pada 2023.

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut cukup signifikan dan menjadi kabar baik bagi Kabupaten Rembang dalam menanggulangi perkawinan anak.

“Turun lumayan signifikan di 2024,” kata Kastari saat ditemui di kantornya pada Selasa (7/1/2025).

Salah satu faktor utama yang dinilai berperan dalam penurunan angka dispensasi nikah adalah edukasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang. Program konseling yang diberikan sebelum permohonan dispensasi nikah diajukan terbukti efektif. Banyak pemohon yang akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan mereka setelah mengikuti sesi konseling.

“Alhamdulillah, ini termasuk keberhasilan Dinsos. Sebelum dispensasi diajukan, ada edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan perkara dispensasi, ada juga yang tidak. Di Rembang, sudah menjadi budaya bahwa sebelum mengajukan harus ada edukasi dari lembaga perlindungan anak,” ungkap Kastari.

Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka dispensasi nikah, salah satunya melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama. Kerja sama ini juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menghasilkan metode pencegahan dispensasi nikah yang diakui secara nasional dan bahkan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

“Pencegahan ini banyak diikuti oleh kabupaten-kabupaten lain di Indonesia. Fakta bahwa itu ditiru secara nasional lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, di mana hakim dapat meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga, terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” jelas Prapto.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam, Dinsos PPKB Rembang juga melaksanakan konseling kepada calon pasangan suami-istri dalam lima sesi pertemuan. Tujuan dari konseling ini adalah untuk mengukur kesiapan mereka dan memberikan wawasan terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.

“Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua, untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” jelas Prapto.

Meskipun begitu, Prapto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan hanya memberikan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama, yang tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun.

“Hakim posisinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami tidak menggunakan istilah rekomendasi, melainkan surat keterangan. Hal ini sudah kami sampaikan saat zoom bersama Mahkamah Agung,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *