Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ajak Masyarakat Tanam Pohon untuk Cegah Abrasi di Pantai Utar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ajak Masyarakat Tanam Pohon untuk Cegah Abrasi di Pantai Utar (JatengNOW/Dok)
TEGAL, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan abrasi dengan menanam pohon di sekitar pantai utara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat menghadiri kegiatan penanaman 1.100 batang pohon di Pantai Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Rabu (7/2/2024).
Menurut Sumarno, penanaman pohon jenis apapun memiliki manfaat yang besar, baik itu tanaman konsumsi maupun tanaman pelindung untuk menahan abrasi pantai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahan Basah Sedunia 2024 serta sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menjaga kondisi di hilir agar abrasi tidak semakin parah.
“Diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah pantura,” ujar Sumarno.
Ia juga menyambut baik aksi penanaman ribuan pohon secara serentak di berbagai provinsi sebagai momentum untuk mengajak masyarakat menanam berbagai jenis tumbuhan.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto, menjelaskan bahwa Pemkab Tegal terus melakukan upaya pencegahan abrasi di pantai utara. Salah satu upaya tersebut adalah menanam 3.500 pohon bekerja sama dengan PT Pelindo dan Lanal Tegal. Bersama masyarakat, mereka juga menanam 1.100 pohon cemara laut dalam rangka Hari Lahan Basah Sedunia.
“Pantai di Kabupaten Tegal memiliki bentangan sepanjang 13 kilometer, dengan kondisi abrasi sekitar 3-4 kilometer,” jelas Joko.
Menurutnya, kegiatan penanaman pohon tersebut sangat penting untuk mencegah abrasi dan terjangan ombak besar di kawasan Pantai Padaharja dan sekitarnya, termasuk di belakang RSUD Suradadi Tegal yang telah mengalami abrasi sepanjang sekitar satu kilometer. Dalam beberapa tahun terakhir, abrasi tersebut telah menyebabkan hilangnya lahan di belakang RSUD Suradi sekitar 15 meter. (jn02)