Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina di Kudus Tipu Ratusan Jemaah, Rp 4,9 Miliar Raib
KUDUS, JATENGNOW.COM – Polres Kudus menetapkan ZLN (39), pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang. ZLN diduga telah menipu ratusan jemaahnya dengan total kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Motif tersangka adalah untuk memperkaya diri. Saat ini, kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkap Kompol Satya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial MRW (35) melapor ke Polres Kudus pada 26 Februari 2024. MRW merasa tertipu karena tidak diberangkatkan ke Tanah Suci setelah membayar biaya umrah ke Goldy Mixalmina.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZLN telah menerima uang dari 189 korban dengan total Rp 4.923.693.664. Uang tersebut digunakan ZLN untuk membeli mobil, membayar hutang, dan kepentingan pribadi lainnya.
“Kantor Goldy Mixalmina telah disegel dan kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti transfer, dan kwitansi,” kata Kompol Satya.
Sementara itu, ZLN membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku tidak ada niat menipu jemaah dan akan mengembalikan uang mereka.
“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali. Saya tetap bertanggung jawab, dan akan kami kembalikan uangnya,” kata ZLN.
Kasus ini masih terus didalami oleh Polres Kudus. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya. (jn02)