Pemilik Pangkalan LPG di Solo Protes Aturan Beli LPG Wajib Terdaftar
SOLO, JATENGNOW.COM – Sejumlah pemilik pangkalan LPG di Kota Solo melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Selasa (9/1/2024). Mereka memprotes aturan wajib daftar untuk pembelian tabung LPG khususnya ukuran 3 kilogram.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata mulai tanggal 1 Januari 2024.
Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP setiap kali melakukan pembelian. Untuk pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Menurut para pemilik pangkalan, regulasi tersebut memberatkan dalam sisi administrasi. Mereka menilai, aturan tersebut membuat proses distribusi LPG 3 kilogram menjadi lebih rumit.
“Sebenarnya berdasarkan regulasi tidak ada masalah. Cuma dalam pelaksanaannya jadi ribet. Maka kami mengusulkan bagaimana supaya dalam pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg khususnya itu itu mudah dan pangkalan tidak dipersulit,” ujar salah satu pemilik pangkalan LPG di Solo, Heru Purwanto.
Menurut Heru, kesulitan datang saat pemilik pangkalan wajib membuat laporan pembeli LPG setiap harinya. Dalam laporan tersebut harus disertai dengan KTP pembeli dan mendaftarkannya ke aplikasi.
“Itu yang bikin ribet, karena harus dilakukan setiap hari. Sedangkan kita kan tidak selalu dalam kondisi longgar dan bisa mendata. Alhasil, kadang dilakukan sekenanya dan tidak sesuai fakta. Padahal kita kan beli LPG dengan sistem beli putus. Seharusnya selesai disitu dan tidak ada beban,” bebernya.
Selain itu, regulasi pembelian LPG dengan menggunakan KTP juga tidak berjalan mudah di lapangan. Heru menambahkan, fakta di lapangan banyak gesekan yang terjadi akibat regulasi tersebut.
“Apalagi pemahaman satu KTP bisa beli satu tabung LPG untuk rumah tangga di satu pangkalan tidak dipahami sepenuhnya. Faktanya pembeli bisa membeli satu di pangkalan sini dan satu di pangkalan yang lain. Itu kan akan menambah masalah baru,” ujarnya.
Kepala Disdag Solo Heru Sunardi mengatakan, regulasi tersebut bertujuan agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran pada masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Regulasi diterapkan koordinasi dengan pangkalan LPG resmi dengan mendata konsumen-konsumen yang mengambil dari pangkalan tersebut.
“Terkait audiensi nanti kalau perlu mempertemukan dengan Pertamina ya kita pertemukan. Karena kebutuhan LPG ini cenderung terus meningkat,” ungkapnya.
Disdag Solo akan menindaklanjuti aspirasi para pemilik pangkalan LPG tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari solusi yang terbaik. (jn02)