Pemkab Jepara Ajak Santri Lawan Narasi Negatif Pesantren di Hari Santri Nasional 2025

0
WhatsApp Image 2025-10-22 at 12.59.25_8bc3a92c

Pemkab Jepara Ajak Santri Lawan Narasi Negatif Pesantren di Hari Santri Nasional 2025 (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Apel Hari Santri Nasional di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat keislaman, kebangsaan, serta menegaskan peran santri dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis bantuan dari Baznas Jepara. Bantuan yang diberikan meliputi santunan bagi anak yatim (Yatama), bantuan untuk santri kurang mampu, serta bantuan bagi guru Madrasah Diniyah (Madin).

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam amanatnya menekankan pentingnya peran santri di tengah arus informasi yang deras pada era digital. Ia menyoroti fenomena munculnya konten negatif yang menarasikan pesantren secara keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Di akhir-akhir ini kita melihat hal-hal yang tidak baik seperti halnya konten-konten yang berseliweran menarasikan pesantren. Jika kita hanya melihat tanpa memahami ilmu yang diberikan para ulama atau kiai kita, yang terjadi adalah Fear of Missing Out (FOMO),” ujar Witiarso.

Bupati menegaskan bahwa santri yang memiliki bekal ilmu agama harus menjadi penjaga moral di tengah gempuran informasi yang tidak terkendali. Menurutnya, santri harus mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat ketika menemukan konten yang bernarasi negatif terhadap kiai maupun pesantren.

“Kita harus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan para ulama,” tegasnya.

Dengan semangat Hari Santri Nasional 2025, Bupati berharap para santri di Jepara terus memperkokoh peran sebagai generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya guna bagi masyarakat serta bangsa. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *