Pemkab Jepara Gandeng Organisasi Kepemudaan dalam Kampanye Anti Rokok Ilegal

0
image-81

Pemkab Jepara Gandeng Organisasi Kepemudaan dalam Kampanye Anti Rokok Ilegal (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengajak anggota organisasi kepemudaan di Jepara untuk aktif dalam mengampanyekan pencegahan konsumsi rokok ilegal kepada masyarakat. Ajakan ini disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin pada Selasa (29/10/2024).

Menurut Edy, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ini tidak melalui uji kelayakan.

“Ayo kita bersama-sama menyosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal. Perhatikan cukainya, apakah ada atau tidak, setiap kali melihat orang merokok,” ujar Edy.

Edy menambahkan bahwa pada tahun ini, Kabupaten Jepara menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp12 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung program kesehatan, pemberantasan rokok ilegal, dan pelatihan peningkatan kompetensi bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Irsan, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk menaati aturan cukai agar pembangunan tidak terganggu.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami dan dapat berperan aktif. Partisipasi masyarakat akan mendukung program pembangunan yang tidak terhambat oleh peredaran rokok ilegal,” kata Irsan.

Selain itu, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terkait rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran pidana cukai termasuk hukuman penjara dan denda yang berkisar antara dua hingga lima kali lipat dari nilai rokok ilegal yang dimiliki.

“Kepemilikan, penerimaan, atau penawaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Denda dan hukuman penjara yang diterapkan tentunya sangat merugikan pelaku,” ujar Tri Setya.

Untuk memperkuat kampanye ini, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan masyarakat melalui berbagai kompetisi edukatif seperti lomba penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan poster yang melibatkan siswa sekolah dan masyarakat umum. Selain itu, upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media cetak, dan platform digital.

“Media adalah sarana komunikasi yang efektif. Selain melalui media elektronik dan cetak, publikasi juga kami lakukan lewat media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp,” kata Arif.

Melalui kampanye yang melibatkan berbagai elemen ini, Pemkab Jepara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal serta turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *