September 27, 2025

Pemkab Jepara Hapus Denda PBB-P2, Wajib Pajak Bernapas Lega

0
WhatsApp Image 2025-09-16 at 13.20.26_d4bbb2bb

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025, tertanggal 2 September 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan penghapusan denda sudah berlaku sejak awal September. Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk dendanya, sedangkan pokok tagihan PBB tetap harus dibayarkan.

“Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap,” ujar Florentina, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan data BPKAD, total piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar mencapai sekitar Rp24 miliar. Jumlah terbesar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Kendala yang dihadapi, antara lain banyak wajib pajak yang berdomisili di luar kota sehingga sulit ditemui untuk penyampaian SPPT Pajak, serta adanya gudang kosong milik wajib pajak yang tidak jelas keberadaannya.

“Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” imbuh Florentina.

Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Besarnya nilai PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan, dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Untuk tahun berjalan, realisasi pembayaran PBB-P2 hingga triwulan III tahun 2025 sudah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Dengan kebijakan penghapusan denda ini, Pemkab Jepara berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *