Pemkab Jepara Resmi Serahkan 339 SK CPNS, Bupati Witiarso Tekankan Integritas dan Pelayanan Bebas Pungli

Pemkab Jepara Resmi Serahkan 339 SK CPNS, Bupati Witiarso Tekankan Integritas dan Pelayanan Bebas Pungli (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 pada Selasa (27/5/2025) di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Acara ini menjadi momentum penting bagi 339 peserta yang berhasil lolos seleksi dari total 5.967 pelamar.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan SK CPNS tersebut. Ia mengingatkan bahwa menjadi PNS bukan perkara mudah dan mengajak para CPNS untuk siap menjadi pelayan masyarakat Kabupaten Jepara.
“Alhamdulillah pada hari ini akhirnya diserahkan SK CPNS. Mudah-mudahan semuanya memahami tugas-tugas mendatang. Menjadi PNS bukanlah perkara mudah, dan sekarang saatnya kita menjadi pelayan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Dari total 375 formasi yang dibuka, sebanyak 339 peserta dinyatakan lolos. Rinciannya terdiri dari 141 tenaga teknis dan 198 tenaga kesehatan. Proses seleksi berlangsung secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan agar para CPNS tidak tergiur melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya berpesan jangan tergiur dengan pungli. Terutama bagi CPNS yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bersikaplah ramah dan tingkatkan jiwa pelayanan. Kita melayani masyarakat dengan ikhlas, tanpa menerima imbalan apapun,” tegasnya.
Penekanan terhadap pelayanan bebas pungutan liar menjadi komitmen utama Pemerintah Kabupaten Jepara. Bupati menegaskan bahwa integritas pelayanan merupakan cerminan bahwa Pemkab Jepara bersih dari praktik pungli.
“Kami benar-benar menekankan hal ini agar tidak tergoda oleh pihak luar untuk mendapatkan pelayanan secara tidak sah,” tambahnya.
Seluruh CPNS yang menerima SK menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat. Tidak ada satupun yang mengundurkan diri. “Mereka semangat semuanya,” ujar Bupati.
Sebagai bagian dari ketentuan pengangkatan, CPNS diwajibkan untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan. Gaji pertama mereka akan mulai diberikan pada awal Juni 2025.
Penyerahan SK ini menjadi langkah awal para CPNS untuk mengemban tugas sebagai abdi negara sekaligus pengabdian kepada masyarakat Jepara. (jn02)