Pemkab Jepara Tegaskan ASN Masih Wajib Ngantor, Skema WFA Belum Diterapkan

0
IMG-20250623-WA0031

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pemerintah pusat telah membuka peluang itu melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Ia menyatakan bahwa kebijakan WFA belum relevan dengan kondisi pelayanan publik di Jepara, khususnya di tingkat desa.

“Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Sridana menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diimplementasikan oleh seluruh daerah, pihaknya tetap menghargai fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat. Namun, Pemkab Jepara memandang kehadiran fisik ASN di kantor masih krusial untuk menjamin akses layanan publik yang merata.

“Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Pemkab juga terus mendorong peningkatan disiplin dan produktivitas ASN demi mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *