Pemkab Karanganyar Bentuk Tim Khusus Evaluasi 1.062 Tenaga Harian Lepas, Belum Ada Keputusan Soal Outsourcing

0
image

Bupati Karanganyar Rober Christanto (JatengNOW | HarianKota.com / Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tengah menyiapkan langkah terukur dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Saat ini, sebanyak 1.062 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab tengah masuk tahap pendataan dan evaluasi menyeluruh.

Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, Rober mengungkapkan, Pemkab telah membentuk tim khusus yang bertugas memverifikasi data, memetakan kebutuhan tenaga kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menilai kinerja dan relevansi posisi THL terhadap regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Belum ada keputusan final. Tim baru kami bentuk dan sekarang sedang bekerja di lapangan untuk verifikasi data,” ujar Rober Christanto, Minggu (9/11/2025).

Menanggapi isu bahwa Pemkab Karanganyar akan beralih ke sistem outsourcing sebagai pengganti tenaga THL, Rober menegaskan hal tersebut belum menjadi opsi resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah masih fokus pada proses evaluasi internal sebelum menentukan arah kebijakan kepegawaian.

“Modelnya belum ditetapkan. Belum tentu memakai sistem outsourcing. Kami masih kaji semua kemungkinan, sesuai regulasi dari BKN,” tegasnya.

Menurut Rober, Pemkab ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga harian yang sudah lama mengabdi dan berkontribusi terhadap pelayanan publik.

“Kami ingin keputusan yang adil dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Tidak bisa langsung alih daya tanpa kajian menyeluruh,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, setiap OPD diminta membentuk desk khusus untuk mendata tenaga THL berdasarkan bidang tugas dan masa kerja. Hasil pendataan itu nantinya menjadi bahan rekomendasi bagi tim dalam menyusun kebijakan penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Rober menegaskan, selama proses evaluasi berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para tenaga THL.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Semua keputusan nanti berpedoman pada hasil evaluasi tim dan aturan dari BKN,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Rober, merupakan wujud komitmen Pemkab Karanganyar untuk menjaga keseimbangan antara penataan aparatur daerah dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan semua tenaga di pemerintahan bekerja sesuai kebutuhan, punya kepastian status, dan tetap terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *