Pemkab Kendal Ingin Tiru Sistem Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa di Rembang

Pemkab Kendal Ingin Tiru Sistem Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa di Rembang (JatenmgNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) berkunjung ke Kabupaten Rembang, Selasa (5/8/2024). Mereka ingin mengetahui regulasi penyaluran ADD dan sistem pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa.
Dalam Kunker, selain Dispermades , Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ada juga Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Kendal, juga ikut dalam hadir. Mereka juga diterima oleh jajaran Dinpermades, Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang di aula kantor Dinpermades setempat.
Kepala Dispermades Kendal, Yanuar Fatoni menuturkan banyak hal yang didapat terkait Regulasi tentang penyaluran ADD, sistem dan kebijakan untuk pembayaran jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat diadopsi di Kabupaten Kendal.
Menurutnya efektivitas dan efisiensi dalam pengajuan penyaluran ADD yang dapat menghemat operasional dari Pemerintah Desa di Rembang juga dapat diterapkan di Kabupaten Kendal. Di Kendal sampai saat ini kebijakan Pencairan ADD dalam 1 tahun dilaksanakan 2 kali, sedangkan di Kabupaten Rembang pencairan ADD dilaksanakan setiap bulan dengan 1 kalo pengajuan di awal tahun.
“Akibatnya jika ada permasalahan yang terjadi pada seorang Perangkat Desa , maka klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil saat itu juga. Kita harus menunggu pembayaran pada tahap berikutnya baru bisa cair, ” ujarnya.
Pasca Kunjungan kerja ini, pihaknya akan menyesuaikan Regulasi yang ada. Terkait hal itu, pihaknya butuh banyak bimbingan dari Pemkab Rembang.
Sementara Kepala Dinpermades Rembang , Slamet Haryanto menyebut Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayar setiap bulannya.
“Karena di peraturan Bupati kita untuk Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur setiap bulan. Pencairan untuk ADD kita kan setiap bulan, “ungkapnya.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan itu, membuat klaim jaminan ketenagakerjaan bisa cepat dicairkan. Sehingga yang bersangkutan atau keluarga segera menerima manfaat dari jaminan ketenagakerjaan tersebut.
“Kalau di Rembang, begitu ada kejadian , perangkat desa meninggal atau kecelakaan. Kita bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan dan lebih cepat pencairan klaimnya, ” pungkasnya. (JN05)