Pemkab Rembang Kejar Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Tembus 98,97 Persen

REMBANG JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang menargetkan kembali meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini menjadi prioritas Bupati H. Harno dan Wakil Bupati H.M. Hanies Cholil Barro’ untuk memastikan seluruh masyarakat Rembang mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara optimal.
Sebelumnya, status UHC Prioritas sempat dicabut akibat menurunnya tingkat kepesertaan JKN dari 97,95 persen menjadi 81,46 persen. Penurunan tersebut dipicu oleh meningkatnya tunggakan iuran peserta mandiri dan berkurangnya anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik dari pemerintah pusat (APBN) maupun daerah (APBD). Akibatnya, banyak kepesertaan dinonaktifkan dan peserta baru harus menunggu 14 hari agar kartu BPJS bisa digunakan.
Merespons kondisi ini, Bupati Rembang menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mempercepat aktivasi ulang kepesertaan. Seluruh puskesmas dikerahkan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat.
“Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” terang Soesi Haryanti, Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Rembang.
Langkah strategis lainnya adalah pendataan ulang peserta BPJS nonaktif. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Sosial PPKB untuk memastikan peserta yang memenuhi kriteria dapat kembali didaftarkan dalam skema PBI.
Per 1 Juni 2025, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Rembang telah mencapai 98,97 persen atau 658.641 jiwa, dengan tingkat keaktifan 80,09 persen. Dua dari tiga syarat menuju status UHC Prioritas telah terpenuhi: cakupan peserta di atas 98 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
Kini, Pemkab Rembang hanya tinggal memenuhi syarat ketiga, yakni kecukupan anggaran untuk membiayai premi JKN. Dinas Kesehatan telah mengusulkan alokasi dana sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan 2025, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan pajak rokok.
“Rinciannya: Rp10 miliar dari DAU, Rp17 miliar dari DBHCHT, dan Rp9 miliar dari pajak rokok,” jelas Soesi Haryanti.
Jika alokasi anggaran ini disetujui hingga akhir Desember 2025, status UHC Prioritas dapat kembali disandang Kabupaten Rembang. Dampaknya, kartu BPJS untuk peserta baru akan langsung aktif tanpa masa tunggu, sehingga akses layanan kesehatan bisa dinikmati lebih cepat oleh masyarakat. (jn02)