Pemkab Rembang Targetkan Insentif Guru Keagamaan Nonformal Cair Agustus 2025

0
IMG-20250701-WA0114

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal dilakukan kembali paling lambat pada Agustus 2025. Penyesuaian kebijakan pembangunan yang mengikuti arah prioritas nasional membuat besaran insentif dan skema pencairannya mengalami perubahan.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo, menyampaikan bahwa pencairan insentif tahap pertama sudah dilakukan pada Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal. Pada tahap itu, masing-masing guru menerima insentif sebesar Rp360.000 per bulan dengan total anggaran Rp1,83 miliar.

Namun, pada bulan-bulan berikutnya pencairan belum dapat dilanjutkan karena harus menyesuaikan kebijakan nasional. Penyesuaian tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Menurut Heru, dalam proses penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana kerja perangkat daerah sejak Maret hingga Juni, Pemkab Rembang diminta menyesuaikan besaran insentif dari Rp360.000 menjadi Rp300.000 per bulan. Selain itu, alokasi anggaran yang semula direncanakan untuk lima bulan kini diubah menjadi sepuluh bulan, menyesuaikan amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut, Bagian Kesra Setda Rembang saat ini sedang menyusun perubahan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. Setelah regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan, pencairan akan kembali dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga akhir tahun.

Heru menegaskan bahwa Pemkab Rembang tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada guru keagamaan nonformal yang telah berperan besar dalam mendidik dan membina nilai-nilai keagamaan di masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *