Pemkot Salatiga Gandeng Gojek hingga Shopee Awasi Rokok Ilegal

0
image

Pemkot Salatiga Gandeng Gojek hingga Shopee Awasi Rokok Ilegal (JatengNOW/Dok)

SALATIGA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota Salatiga menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Kamis (22/5/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga ini berlangsung atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Sejumlah perusahaan logistik terkemuka seperti Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, serta berbagai penyedia jasa pengiriman lainnya turut hadir dalam kegiatan ini. Keterlibatan mereka dinilai strategis dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman cepat.

Staf Ahli Wali Kota Salatiga, Suryana Adi Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi di bidang cukai. Materi yang disampaikan mencakup barang kena cukai, sistem distribusi, hingga potensi pelanggaran dan sanksinya.

“Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Suryana.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha PJT untuk proaktif dalam mendukung upaya pengawasan, termasuk melaporkan jika menemukan distribusi rokok tanpa pita cukai. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan menjadikan Salatiga sebagai kota percontohan dalam pengawasan barang kena cukai.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memberikan ruang dialog interaktif antara peserta dan pemateri guna menggali tantangan di lapangan dan mencari solusi aplikatif.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Semarang, Rohmad Bukhori, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan cukai dan mengenali ciri-ciri barang ilegal.

“Kalau di lapangan menemukan kejanggalan atau langsung melihat rokok ilegal, bisa segera melaporkan kepada kami,” jelas Rohmad.

Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif ini, Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *