Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

0
WhatsApp Image 2026-02-26 at 13.12.25

Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Langkah ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mencegah potensi perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut apabila mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

“Kota Surakarta melalui Disnaker memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk terus melindungi hak para pekerja. Keberadaan posko diharapkan mampu menjadi sarana pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa THR secara cepat.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha agar menyalurkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, terdapat imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 sudah dibayarkan. Ada juga arahan dari Kemenaker agar 14 hari sebelum Lebaran sudah dibayarkan, namun itu masih berupa imbauan,” jelasnya.

Disnaker membuka ruang bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR untuk melapor. Setiap aduan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai regulasi, silakan mengadu. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *