Pemkot Solo Pasang Rambu Larangan Bajaj, Perlindungan Becak Jadi Prioritas

0
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.47.35_9f5e06e3

Pemkot Solo Pasang Rambu Larangan Bajaj, Perlindungan Becak Jadi Prioritas (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota Solo resmi memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan Bajaj atau Max Ride di kawasan Simpang Tiga Kerten, Jalan Slamet Riyadi, pada Sabtu (29/11/2025). Pemasangan rambu dilakukan langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi, bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Taufiq Muhammad.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga eksistensi becak tradisional sekaligus mengantisipasi potensi kemacetan di jalur protokol yang telah memiliki arus lalu lintas padat. Wali Kota Respati menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengemudi becak menjadi alasan utama diberlakukannya pembatasan tersebut.

“Hal itu semata-mata, saya rasa perlindungan terhadap para pengemudi becak yang harus tetap bisa berjalan di sini itu menjadi salah satu yang utama,” ujar Respati.

Ia menilai kendaraan roda tiga seperti Bajaj berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama ketika berhenti untuk menunggu penumpang.

“Angkutan roda tiga untuk menumpang itu pasti banyak menimbulkan kemacetan di jalan karena space-nya terlalu lebar. Apabila nge-temp atau menunggu penumpang yang sebesar separuh mobil, ini sangat riskan menimbulkan kemacetan di Kota Solo,” tegasnya.

Kepala Dishub Surakarta, Taufiq Muhammad, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional ini difokuskan pada jalur protokol seperti Slamet Riyadi. Ia menambahkan bahwa penindakan pelanggaran akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun sebelum penertiban dilakukan, Dishub akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau sudah rambu ditetapkan seperti ini, Pak Polisi sudah bisa melakukan penindakan. Namun pastinya kami akan sosialisasikan dulu,” jelasnya.

Taufiq menyebut bahwa secara regulasi, Bajaj diperuntukkan sebagai angkutan kawasan permukiman, bukan jalur utama. Dishub juga menunggu operator kendaraan tersebut untuk memenuhi izin sesuai aturan yang berlaku.

“Ini harus ada regulasinya dipenuhi dulu semuanya. Ini yang sering jadi masalah, baik di Yogya maupun di Solo. Mereka belum memenuhi perizinan,” ucapnya.

Dengan adanya rambu larangan ini, Pemkot Solo berharap kelestarian becak sebagai transportasi lokal tetap terjaga, sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *