Pemprov Jateng Apresiasi Penindakan 24,2 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai

Pemprov Jateng Apresiasi Penindakan 24,2 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY atas keberhasilan menindak penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu pencapaian signifikan adalah pengamanan 24,2 juta batang rokok ilegal selama periode 7 November hingga 7 Desember 2024.
“Terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai atas kerja kerasnya mengamankan rokok ilegal dan barang selundupan lainnya di Jateng. Kolaborasi ini penting untuk menjaga kepentingan negara,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas, Senin (9/12/2024).
Sumarno menjelaskan, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian utama Pemprov Jateng karena berdampak langsung pada hilangnya potensi pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut merupakan sumber penting untuk pembangunan daerah.
“Selain merugikan negara, rokok ilegal juga menciptakan iklim usaha yang tidak adil dan mengurangi efektivitas pengendalian konsumsi,” tegasnya.
Pemprov Jateng bersama Bea Cukai terus melakukan operasi di toko, distributor, dan pasar tradisional untuk memberantas rokok ilegal. Sumarno juga menyebutkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan berasal dari luar Jateng dan didistribusikan ke berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyampaikan bahwa DJBC Jateng-DIY telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal sejak Oktober 2024. Operasi ini menghasilkan 498 penindakan, menyita 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penindakan di bidang narkotika dengan hasil 19 kasus sejak 4 November hingga Desember 2024. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kilogram ganja dan 76.310 butir obat psikotropika.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, meliputi 23,8 juta batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman beralkohol. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Sekda Jateng, Dirjen Bea Cukai, anggota Komisi XI DPR RI, serta perwakilan instansi terkait.
Askolani menegaskan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang merugikan,” kata Askolani.
Pemerintah berharap, langkah-langkah tegas dan terkoordinasi seperti ini dapat terus mendorong terciptanya masyarakat yang aman serta meningkatkan pendapatan negara untuk kesejahteraan bersama. (jn02)