Pemprov Jateng Dukung Solo sebagai Kota Percontohan Antikorupsi
SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dengan mendukung Kota Solo untuk menjadi salah satu Kota dan Kabupaten Percontohan Antikorupsi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengungkapkan harapannya saat kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Balai Kota Solo, Selasa (5/11/2024).
“Solo mewakili Jateng sebagai calon kota percontohan antikorupsi. Insyaallah, Kota Solo, kita berupaya masuk jadi yang terbaik,” kata Nana. Penunjukan Solo sebagai satu-satunya kota perwakilan Jateng ini mengikuti proses seleksi yang melibatkan KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Ombudsman.
Nana menjelaskan, selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jateng telah menganggarkan sekitar Rp20 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan program-program antikorupsi, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas pemerintah. “Jateng akan terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi,” tegasnya, menegaskan keselarasan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencegah korupsi di semua tingkat pemerintahan.
Dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi, Jateng telah mengembangkan 372 desa rintisan antikorupsi di 29 kabupaten dan kota, serta menerapkan program keluarga berintegritas yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov dan kabupaten.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kimbul Kuswidjanto Sudjadi, menjelaskan bahwa Solo bersaing dengan tiga wilayah lain, yaitu Payakumbuh, Kabupaten Badung, dan Kulonprogo, dalam program percontohan antikorupsi yang dilaksanakan pada tahun 2024. Penilaian dilakukan melalui observasi dan bimbingan teknis yang melibatkan kementerian terkait.
“Indikator penilaian terdiri dari enam komponen, termasuk program KPK, pengawasan berjenjang, transparansi pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat,” jelas Kimbul. Dia menambahkan bahwa tim penilaian terdiri dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan objektivitas.
Jika Solo berhasil memenuhi kriteria dan mendapatkan predikat sebagai kota percontohan antikorupsi, peluncuran resmi akan dilakukan pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Keberhasilan ini diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Solo dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi. (jn02)