Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tidak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen

0
image

Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tidak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan penegasan tersebut saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang meminta dilakukan pengkajian relaksasi PKB sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait isu kenaikan pajak.

Pemprov Jateng sebelumnya memang menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen pada 2025 sesuai regulasi nasional. Namun saat itu masyarakat memperoleh diskon pada awal tahun sehingga dampaknya tidak terlalu terasa.

Sumarno menjelaskan, pada awal 2026 sebagian masyarakat merasakan kenaikan karena belum ada program diskon. Karena itu, gubernur menginstruksikan kajian relaksasi agar beban masyarakat dapat diringankan.

“Besarannya kurang lebih 5 persen dan diharapkan bisa berlaku sampai akhir 2026,” jelasnya.

Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kesinambungan program pembangunan. Selain itu, Pemprov Jateng juga masih melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menambahkan, potensi penerimaan PKB akan terus dioptimalkan melalui pertumbuhan kendaraan baru dan peningkatan kepatuhan pembayaran tunggakan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, mengatakan kajian diskon dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada gubernur untuk diterapkan tahun ini,” katanya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *